• Wilayah Cakupan SSK
  • Maksud dan Tujuan
  • Posisi SSK dan Kaitannya dengan Dokumen Perencanaan Lain
  • Bab I pendahuluan latar Belakang




    Download 262,63 Kb.
    Sana01.04.2020
    Hajmi262,63 Kb.
    #9608

    BAB I

    PENDAHULUAN

      1. Latar Belakang

    Sanitasi sebagai salah satu aspek pembangunan memiliki fungsi penting dalam menunjang tingkat kesejahteraan masyarakat karena berkaitan dengan kesehatan, pola hidup, kondisi lingkungan permukiman, estetika serta kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Sanitasi merupakan salah satu faktor terpenting dalam mewujudkan layanan yang terkait dengan pengentasan kemiskinan dan peningkatan produktivitas. Namun masih sering dijumpai bahwa aspek-aspek pembangunan sanitasi yang meliputi air limbah, persampahan dan drainase, termasuk penyediaan air bersih dan PHBS, masih berjalan sendiri-sendiri. Meskipun masuk dalam satu sektor pembangunan yaitu sanitasi tetapi masing-masing aspek tersebut ditangani secara terpisah sehingga banyak terjadi tumpang tindih kegiatan pembangunan oleh institusi yang berbeda-beda, di sisi lain masih banyak ditemui aspek sanitasi yang belum tertangani oleh siapapun. Hal tersebut seringkali membingungkan masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pelaku pembangunan.

    Pelaksanaan pembangunan sanitasi sering berjalan secara parsial dan belum terintegrasi dalam suatu “rencana besar” yang sifatnya integratif dan memiliki sasaran secara menyeluruh serta dengan jangka waktu yang lebih panjang. Masing-masing institusi melaksanakan kegiatannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sendiri-sendiri padahal seringkali kegiatan tersebut sebetulnya dapat diintegrasikan dalam satu kegiatan yang saling bersinergi, dan dari sisi lain masih terdapat pula institusi yang tidak memiliki tugas menangani sanitasi secara langsung namun sangat dibutuhkan peranannya dalam mendukung pembangunan sanitasi.

    Sejalan dengan tuntutan dan cita-cita peningkatan standar kualitas hidup masyarakat sementara di sisi lain tingkat pencemaran lingkungan semakin tinggi dan adanya keterbatasan daya dukung lingkungan itu sendiri sehingga dampak negatif yang disebabkan oleh kualitas lingkungan juga masih sangat tinggi, menuntut sektor sanitasi menjadi salah satu aspek pembangunan yang harus diperhatikan. Sanitasi tidak bisa dianggap sebagai urusan “sepele”, urusan sanitasi sama pentingnya dengan urusan-urusan yang lain. Dan belajar dari pengalaman, permasalahan sanitasi tidak dapat dilakukan secara parsial. Adanya perencanaan yang tumpang tindih, tidak tepat sasaran, dan tidak berkelanjutan tidak boleh terulang lagi. Sanitasi harus ditangani secara multistakeholder dan komprehensif. Siapapun yang terkait dalam penyediaan layanan sanitasi di kota / kabupaten, harus dilibatkan secara aktif.

    Pembangunan sektor sanitasi di Indonesia sudah harus merupakan upaya bersama yang terkoordinir dari semua tingkatan pemerintah, lembaga non pemerintah, organisasi berbasis masyarakat, LSM dan sektor swasta. Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) adalah salah satu program untuk mewujudkan perencanaan dan pembangunan sanitasi yang komprehensif. Keterlibatan lintas sektor dalam pembangunan sanitasi dilakukan demi mewujudkan kondisi sanitasi yang lebih baik, baik dalam konteks nasional maupun internasional (dalam upaya pencapaian sasaran MDGs).

    Untuk maksud tersebut maka dibentuklah kelompok kerja (Pokja) sanitasi, yang diharapkan dapat berfungsi sebagai unit koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan pengawasan serta monitoring pembangunan sanitasi dari berbagai aspek. Pokja yang tidak hanya melibatkan unsur pemerintah saja namun juga yang melibatkan masyarakat serta swasta, baik yang secara langsung terlibat dalam struktur pokja maupun sebagai mitra-mitra pendukungnya.

    Di tingkat nasional, koordinasi kebijakan dilakukan oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) yang menyatukan 7 pemangku kepentingan utama dari lingkungan pemerintah (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Perindustrian). Di provinsi, Pokja Provinsi dibawah coordinator Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi akan menjadi titik pusat regional untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi sanitasi. Di level kabupaten, Pokja Sanitasi Kabupaten dibentuk dan dikoordinir oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten.

    Pokja sanitasi kabupaten/kota adalah pihak yang menjadi penanggung jawab dalam mengembangkan perencanaan dan pembangunan sanitasi skala kabupaten/kota. Mereka memastikan koordinasi antar berbagai dinas pemerintah daerah dan pihak-pihak non pemerintah, menghasilkan buku putih sanitasi kabupaten, strategi sanitasi kabupaten/kota (SSK) dan menciptakan lingkungan yang mendukung untuk perencanaan sanitasi yang terkoordinir dan sedang berjalan di tingkat kabupaten/kota.

    Sebagai langkah awal Pokja akan menyusun suatu perencanaan sanitasi secara lebih komprehensif, integratif, inovatif dan melibatkan masyarakat sehingga sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Pembangunan sanitasi tidak hanya ditekankan pada pembangunan sarana fisik tetapi ada hal lain yang perlu dilakukan agar sarana tersebut bermanfaat secara berkelanjutan. Proses perencanaan harus dilakukan dengan melihat permasalahan yang muncul baik masalah yang terkait dengan aspek teknis maupun aspek non-teknis secara menyeluruh, sehingga solusinya pun akan tepat, sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

    Strategi Sanitasi Kabupaten / Kota (SSK) merupakan dokumen perencanaan yang dijadikan sebagai pedoman semua pihak dalam membangun dan mengelola sanitasi secara komprehensif, berkelanjutan dan partisipatif untuk memperbaiki perencanaan dan pembangunan sanitasi dalam rangka mencapai target-target pencapaian layanan sektor sanitasi kabupaten dalam tiga kerangka waktu yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

    Dalam konteks yang lebih luas, SSK adalah sebuah langkah penting menuju pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) di tahun 2015. Penyusunan kerangka kerja strategi yang menyeluruh untuk sektor sanitasi, termasuk tujuan, visi dan misi serta garis besar strategi yaitu penyusunan prosedur perencanaan, mengembangkan partisipasi masyarakat dan keterlibatan pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat, kebijakan pendanaan dan rencana pembangunan sektor sanitasi sebagai bagian dari proses perencanaan kabupaten Halmahera Selatan.



      1. Wilayah Cakupan SSK

    Jika mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis kabupaten Halmahera Selatan, maka kebijakan umum pengembangan dan pembangunan sanitasi dibagi atas dua yaitu 1). Pengembangan dan Pembangunan Sanitasi Kawasan Perkotaan (wilayah Kota Labuha) yang meliputi 31 desa, dan 2) Pengembangan dan Pembangunan Sanitasi Kawasan Perdesaan yang meliputi 218 desa. Atas berbagai pertimbangan teknis dan non teknis maka POKJA AMPL kabupaten Halmahera Selatan menetapkan wilayah kajian dalam BPS dan SSK Kabupaten Halmahera Selatan hanya meliputi kawasan Kota Labuha saja, dengan cakupan 31 desa yakni Tomori, Labuha, Amasing Kota, Amasing Kali, Indomut, Belang-Belang, Hidayat, Marabose, Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara, Awanggo, Gandasuli, Kupal, Sawadai, Kubung, Tuwokona, Panamboang, Mandaong, Tembal, Kampung Makian, Papaloang, Babang, Bori, Wayamiga, Sayoang, Tawa, Songa, Bibinoi, Tabajaya, Wayaua, dan Tabangame.

    Permasalahan air limbah, persampahan dan drainase di kawasan perkotaan pada umumnya jauh lebih kompleks dari pada kawasan perdesaan, maka kebijakan prioritas pelayanan pengembangan sanitasi adalah wilayah perkotaan Labuha yang meliputi 31 desa. Sementara kawasan perdesaan lainnya penanganannya dimulai dari desa-desa dengan tingkat resiko sanitasi sangat tinggi (4/merah), tinggi (3/kuning), sedang (2/biru), dan kurang beresiko (1/hijau), sebagaimana tergambar pada bab V buku putih sanitasi. Untuk mengetahui tingkat resiko sanitasi semua desa baik dalam wilayah perkotaan maupun perdesaan akan dievaluasi setiap dua tahun sekali dengan metodologi Study EHRA atau metode lain yang memungkinkan.



    Peta 1.1. Peta Administratif Kabupaten Halmahera Selatan dan Cakupan Wilayah Kajian SSK







      1. Maksud dan Tujuan

    Strategi sanitasi kabupaten/kota (SSK) adalah suatu dokumen perencanaan yang berisi kebijakan dan strategi pembangunan sanitasi secara komprehensif pada tingkat kabupaten / kota yang dimaksudkan untuk memberikan arahan yang jelas, tegas dan menyeluruh bagi pembangunan sanitasi di daerah dengan tujuan agar pembangunan sanitasi dapat berlangsung secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan serta tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan daerah.

    Tujuan dari penyusunan SSK ini adalah:



    1. Tujuan Umum

    SSK ini disusun untuk rencana pembangunan sanitasi jangka menengah (5 tahun)

    1. Tujuan Khusus

    1. SSK ini dapat memberikan gambaran tentang kebijakan pembangunan sektor sanitasi kabupaten Halmahera Selatan selama periode 5 tahun.

    2. Dipergunakan sebagai dasar penyusunan strategi dan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan program jangka menengah dan tahunan sektor sanitasi.

    3. Dipergunakan sebagai dasar dan pedoman bagi semua pemangku kepentingan (instansi, masyarakat dan pihak swasta) yang akan melibatkan diri untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pembangunan sanitasi kabupaten Halmahera Selatan.



      1. Metodologi

    Metode yang digunakan pada proses dan kegiatan penyusunan SSK ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

    1. Identifikasi isu-isu penting di dalam Buku Putih,

    2. Melakasanakan rapat koordinasi untuk mendapatkan kesamaan pemahaman tentang kondisi sanitasi kota, serta kesamaan pemahaman tentang rujukan yang akan digunakan.

    3. Menyusun jadwal, rencana kerja, dan pembagian tugas penyelesaian SSK.

    Pokja melakukan identifikasi awal tentang isu-isu penting di dalam Buku Putih, misalnya menyangkut mengapa ‘kondisi yang tidak diinginkan’ bisa terjadi. Kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi berbagai kekuatan, peluang, dan ancaman yang dimiliki, yang tertuang di dalam Buku Putih untuk semua subsektor sanitasi. Identifikasi isu-isu secara cepat tersebut dapat membantu Pokja memperoleh gambaran jelas tentang kondisi umum sanitasi di Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan gambaran kondisi tersebut dibuat peta kerangka pengembangan sanitasi untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

    Sementara rujukan yang digunakan Pokja dalam penyusunan SSK, di antaranya :



      1. Millenium Development Goals

      2. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

      3. RPJMD dan RPJMN

      4. RPIJM

      5. Rencana Strategis Kementerian terkait

      6. Rencana Strategis masing-masing SKPD

      7. Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK)



      1. Posisi SSK dan Kaitannya dengan Dokumen Perencanaan Lain

    Masih sering dijumpai bahwa sub sektor pembangunan sanitasi, yaitu air limbah, persampahan dan drainase, serta penyediaan air bersih berjalan sendiri-sendiri. Masing-masing aspek tersebut ditangani secara terpisah, meskipun masuk dalam satu sektor pembangunan yaitu sanitasi, sehingga sering terjadi tumpang tindih kegiatan pembangunan oleh institusi yang berbeda-beda. Untuk itu perlu disusun suatu perencanaan sanitasi secara lebih integratif, aspiratif, inovatif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Tahapan-tahapan proses perencanaan harus dilaksanakan secara berurutan, bertahap dan berkelanjutan, sehingga solusi yang ditawarkan juga akan tepat, sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Permasalahan sektor sanitasi yang muncul tidak selalu disebabkan oleh aspek teknis, namun juga berhubungan dengan aspek ekonomi dan sosial, seperti tingginya tingkat kemiskinan dan rendahnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan lain dalam pembangunan sektor sanitasi. Sanitasi juga seringkali dianggap sebagai urusan “belakang”, sehingga sering termarjinalkan dari urusan-urusan yang lain, namun seiring dengan tuntutan peningkatan standar kualitas hidup masyarakat, semakin tingginya tingkat pencemaran lingkungan dan keterbatasan daya dukung lingkungan itu sendiri menjadikan sanitasi menjadi salah satu aspek pembangunan yang harus diperhatikan.

    Pada umumnya di setiap daerah memiliki dua bentuk perencanaan pembangunan yaitu perencanaan berdimensi waktu seperti RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD yang memberikan arah pencapaian tujuan pembangunan sektoral dan perencanaan berdimensi ruang ( spasial ) yakni RTRW yang memberikan arah pembangunan keruangan ( struktur ruang dan pola ruang ). Dalam upaya untuk menangani permasalahan pembangunan sanitasi, beserta permasalahan pembangunan kota/kabupaten secara keseluruhan, kedua produk perencanaan ini perlu saling disinergikan dan dipadukan satu sama lain.



    Mempertimbangkan permasalahan yang muncul tersebut, maka setiap daerah selayaknya memiliki strategi pembangunan sanitasi yang sinergi dengan arah pengembangan kabupaten/kota, serta dapat menjadi acuan yang jelas bagi penerapan program-program pembangunan sanitasi. Terkait dengan persoalan tersebut, suatu kabupaten/kota perlu memiliki strategi operasional dalam pembangunan sanitasi, yang dikenal sebagai Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK). Adapun SSK ini akan dijabarkan dalam suatu rencana operasional berupa Memorandum Program Strategi Sanitasi (MPSS) dimana keduanya disusun dengan tetap mengacu pada strategi pengembangan kabupaten/kota yang telah ada. Gambar 1.2. berikut ini memperlihatkan posisi SSK diantara dokumen perencanaan lainnya.


    Download 262,63 Kb.




    Download 262,63 Kb.

    Bosh sahifa
    Aloqalar

        Bosh sahifa



    Bab I pendahuluan latar Belakang

    Download 262,63 Kb.