Catatan:
Do’a yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikan dengan
jenis kelamin jenazahnya.
1. Apabila jenazahnya wanita, damir/kata ganti hu (
) diganti dengan
2. Apabila jenazahnya dua orang, damir/kata ganti hu ( ) diganti
3. Apabila jenazahnya banyak, maka damir/kata ganti hu (
) diganti
dengan
untuk laki-laki atau
untuk perempuan.
E. Mengubur Jenazah
Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.
1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai
sabdanya:
Artinya: “dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda:
Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)
2. Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada
malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau
yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena
sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah
sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda,
“Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada
beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
4. Boleh menguburkan dua tiga
jenazah dalam satu liang kubur.
Hal itu dilakukan sewaktu
usai perang Uhud. Rasulullah
saw. bersabda, “Galilah dan
dalamkanlah. Baguskanlah
dan masukkanlah dua atau
tiga orang di dalam satu
liang kubur. Dahulukanlah
(masukkan lebih dulu) orang Sumber: Dok. Kemdikbud
Gambar 3.11 Mengubur jenazah
Qur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
5. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur. Apabila meletakkan mayat dalam
kubur, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah.
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama
sunnah Rasulullah.” (HR. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu
Umar ra.)
6. Larangan memperindah kuburan. Jabir ra. menerangkan, “Rasulullah saw.
melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.”
(HR. Muslim)
7. Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin
atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang
ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw.
bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan),
karena hutangnya, sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh keluarganya).”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah ra.)
Aktivitas Siswa:
1. Jelaskan pesan-pesan pada hadis yang artinya “Segeralah jenazah itu dikubur”!
2. Jelaskan relevansi antara segera mengubur dengan kondisi jenazah yang lama
sekali tidak dikubur dan berada di kamar jenazah!
F. Ta’ziyyah (Melayat)
Ta’ziyyah atau melayat adalah
mengunjungi orang yang sedang
tertimpa musibah kematian salah
seorang keluarganya dalam
rangka menghibur atau memberi
semangat. Para mu’azziy³n (orang
laki-laki yang ber-ta’ziyyah) atau
mu’azziyāt (orang perempuan
yang ber-ta’ziyyah) hendaknya
memberikan dorongan kekuatan Sumber: Dok. Kemdikbud
Gambar 3.12 Suasana ber-ta’ziyyah di rumah duka
yang tertimpa musibah tetap
sabar dan tabah menghadapi musibah ini. Umayah ra. mengatakan bahwa anak
perempuan Rasulullah saw. menyuruh seseorang untuk memanggil dan memberi
tahu beliau bahwa anaknya dalam keadaan hampir mati. Lalu, beliau bersabda,
“Kembalilah engkau kepadanya. Katakan bahwa segala yang diambil dan yang
diberikan, bahkan apa pun yang ada di hadapan kita kepunyaan Allah. Dialah
yang menentukan ajalnya, maka suruhlah ia sabar dan tunduk kepada perintah.”
(HR. Bukhari Muslim)
Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti berikut.
1. Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang
meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggal.
2. Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
3. Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
4. Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman
sampai selesai penguburan.
5. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.
Demikian diperintahkan Rasulullah saw. kepada keluarganya sewaktu keluarga
Ja’far ditimpa kematian (HR. Lima Ahli Hadis kecuali Nasai).
G. Ziarah Kubur
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya
berkunjung ke kuburan. Awalnya Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk
berziarah kubur karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak
baik, misalnya menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih
bahaya adalah mengultuskan mayat yang ada di kuburan. Akan tetapi, karena
44
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
mental atau menasihati agar orang
mengingat mati itu penting, dan di antara mengingat mati adalah ziarah kubur,
Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Dari Abdullah bin Buraidah berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Aku
pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah
kalian ke kubur.” (HR. Nasā’i)
Di antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut.
1.
2.
3.
4.
Mengingat kematian.
Dapat bersikap zuhud (menjauhkan
diri dari sifat keduniawian).
Selalu ingin berbuat baik sebagai
bekal kelak di alam kubur dan hari
akhir.
Mendoakan si mayat yang muslim
agar diampuni dosanya dan diberi
kesejahteraan di akhirat.
Apabila kita mau berziarah kubur,
sebaiknya perhatikan adab atau etika
berziarah kubur, yaitu seperti berikut.
|