A. Perawatan Jenazah
Apabila seseorang telah dinyatakan
positif meninggal dunia, ada beberapa
hal yang harus disegerakan dalam
pengurusan jenazah oleh keluarganya,
yaitu: memandikan, mengafani,
menyalati dan menguburnya. Namun,
sebelum mayat itu dimandikan, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan
terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti
berikut.
Sumber: Dok. Kemdikbud
Gambar 3.6 Guru sedang memberikan
arahan tentang tata cara pengurusan jenazah
atas segala dosanya.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak
kelihatan auratnya.
3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
B. Memandikan Jenazah
1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
c. Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam
seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).
2. Yang berhak memandikan jenazah
a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki
pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri
dan mahram-nya.
b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan
pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada
semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada
semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
38
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
1. Pejamkanlah matanya dan mohon-
kanlah ampun kepada Allah Swt.
Kalau mayat anak laki-laki
masih kecil, perempuan boleh
memandikannya. Begitu juga kalau
mayat anak perempuan masih kecil,
laki-laki boleh memandikannya.
Berikut ini tata cara memandikan
jenazah.
a. Di tempat tertutup agar yang
melihat hanya orang-orang yang
memandikan dan yang mengurusnya
Sumber: Dok. Kemdikbud saja.
Gambar 3.7 Siswi sedang praktik memandikan
jenazah
yang tinggi seperti dipan.
c. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
d. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya
sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan
dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal
ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si
mayat.
e. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut
dan gigi si mayat.
f. Membersihkan semua kotoran
dan najis.
g. Mewudhukan, setelah itu
membasuh seluruh badannya.
h. Disunahkan membasuh tiga
sampai lima kali.
Air untuk memandikan mayat
sebaiknya dingin. Kecuali udara
sangat dingin atau terdapat kotoran
yang sulit dihilangkan, boleh
menggunakan air hangat.
Sumber: Dok. Kemdikbud
Gambar 3.8 Siswa sedang praktik memandikan
jenazah
Aktivitas Siswa:
1. Cermati tata cara memandikan jenazah, baik jenazah laki-laki maupun perempuan!
2. cari hadis-hadis terkait tentang tata cara memandikan jenazah!
C. Mengafani Jenazah
Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak
ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia
tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang
lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang
mampu untuk membiayainya.
Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki
dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan
kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada
‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain
putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).
Cara membungkusnya adalah
hamparkan kain kafan helai demi helai
dengan menaburkan kapur barus pada
tiap lapisnya. Kemudian, si mayat
diletakkan di atasnya. Kedua tangannya
dilipat di atas dada dengan tangan
kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya
pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila
kalian mengafani mayat saudara
kalian, kafanilah sebaik-baiknya.”
Sumber: Dok. Kemdikbud (HR. Muslim dari Jabir Abdullah ra.)
Gambar 3.9 Siswa sedang praktik mengafani
jenazah
D. Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal dunia dalam
keadaan Islam berhak untuk di-ṡalat-
kan. Sabda Rasulullah saw. “Ṡalatkanlah
orang-orang yang telah mati.” (HR.
Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu
orang-orang yang mengucapkan:
“Lailaaha Illallah.” (HR. Daruquṭni).
Dengan demikian, jelaslah bahwa
orang yang berhak diṡalati ialah orang
yang meninggal dunia dalam keadaan
beriman kepada Allah Swt. Adapun
orang yang telah murtad dilarang untuk
diṡalati.
Sumber: Dok. Kemdikbud
Gambar 3.10 Siswa sedang praktik menyalati
jenazah
Untuk bisa diṡalati, keadaan si mayat haruslah:
1. suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
2. sudah dimandikan dan dikafani.
3. jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
Tata cara pelaksanaan ṡalat jenazah adalah sebagai berikut.
1. Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam
berdiri menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap
dekat perutnya.
2. Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang menyalati
sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.
3. Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah
dengan empat takbir.
Niat tersebut jika dilafalkan sebagai berikut:
Artinya: “Aku berniat ṡalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai
makmum karena Allah ta’ala.”
4. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu
selanjutnya membaca surat al-Fātihah.
5. Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad
saw.
6. Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi
jenazah adalah sebagai berikut:
Artinya: “Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia,
maafkanlah kesalahannya.”
7. Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut:
Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari
mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah
sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)
8. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
|