• Sumber: Dok. Kemdikbud Gambar 3.6 Guru sedang memberikan arahan tentang tata cara pengurusan jenazah
  • B. Memandikan Jenazah
  • Sumber: Dok. Kemdikbud saja. Gambar 3.7 Siswi sedang praktik memandikan jenazah
  • Sumber: Dok. Kemdikbud Gambar 3.8 Siswa sedang praktik memandikan jenazah Aktivitas Siswa
  • C. Mengafani Jenazah
  • Sumber: Dok. Kemdikbud
  • Sumber: Dok. Kemdikbud Gambar 3.10 Siswa sedang praktik menyalati jenazah
  • Tidak diperdagangkan




    Download 11.8 Mb.
    bet15/53
    Sana12.12.2020
    Hajmi11.8 Mb.
    #12895
    1   ...   11   12   13   14   15   16   17   18   ...   53

    A. Perawatan Jenazah
    Apabila seseorang telah dinyatakan

    positif meninggal dunia, ada beberapa

    hal yang harus disegerakan dalam

    pengurusan jenazah oleh keluarganya,

    yaitu: memandikan, mengafani,

    menyalati dan menguburnya. Namun,

    sebelum mayat itu dimandikan, ada

    beberapa hal yang harus diperhatikan

    terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti

    berikut.


    Sumber: Dok. Kemdikbud

    Gambar 3.6 Guru sedang memberikan

    arahan tentang tata cara pengurusan jenazah

    atas segala dosanya.

    2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak

    kelihatan auratnya.

    3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.

    4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.


    B. Memandikan Jenazah
    1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah

    a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.

    b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.

    c. Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam

    seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).

    2. Yang berhak memandikan jenazah

    a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki

    pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri

    dan mahram-nya.

    b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan

    pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.

    c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada

    semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.

    d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada



    semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.

    38

    Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK






    1. Pejamkanlah matanya dan mohon-

    kanlah ampun kepada Allah Swt.

    Kalau mayat anak laki-laki

    masih kecil, perempuan boleh

    memandikannya. Begitu juga kalau

    mayat anak perempuan masih kecil,

    laki-laki boleh memandikannya.

    Berikut ini tata cara memandikan

    jenazah.


    a. Di tempat tertutup agar yang

    melihat hanya orang-orang yang

    memandikan dan yang mengurusnya

    Sumber: Dok. Kemdikbud saja.

    Gambar 3.7 Siswi sedang praktik memandikan

    jenazah

    yang tinggi seperti dipan.

    c. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.

    d. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya

    sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan

    dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal

    ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si

    mayat.


    e. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut

    dan gigi si mayat.

    f. Membersihkan semua kotoran

    dan najis.

    g. Mewudhukan, setelah itu

    membasuh seluruh badannya.

    h. Disunahkan membasuh tiga

    sampai lima kali.



    Air untuk memandikan mayat

    sebaiknya dingin. Kecuali udara

    sangat dingin atau terdapat kotoran

    yang sulit dihilangkan, boleh

    menggunakan air hangat.

    Sumber: Dok. Kemdikbud

    Gambar 3.8 Siswa sedang praktik memandikan

    jenazah



    Aktivitas Siswa:

    1. Cermati tata cara memandikan jenazah, baik jenazah laki-laki maupun perempuan!

    2. cari hadis-hadis terkait tentang tata cara memandikan jenazah!


    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti



    39









    b.

    Mayat diletakkan di tempat



    C. Mengafani Jenazah
    Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak

    ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia

    tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang

    lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang

    mampu untuk membiayainya.

    Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki

    dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan

    kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada

    ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain

    putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim).

    Cara membungkusnya adalah

    hamparkan kain kafan helai demi helai

    dengan menaburkan kapur barus pada

    tiap lapisnya. Kemudian, si mayat

    diletakkan di atasnya. Kedua tangannya

    dilipat di atas dada dengan tangan

    kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya

    pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila

    kalian mengafani mayat saudara

    kalian, kafanilah sebaik-baiknya.”

    Sumber: Dok. Kemdikbud (HR. Muslim dari Jabir Abdullah ra.)

    Gambar 3.9 Siswa sedang praktik mengafani

    jenazah
    D. Menyalati Jenazah

    Orang yang meninggal dunia dalam

    keadaan Islam berhak untuk di-ṡalat-

    kan. Sabda Rasulullah saw. “Ṡalatkanlah



    orang-orang yang telah mati.” (HR.

    Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu

    orang-orang yang mengucapkan:

    Lailaaha Illallah.” (HR. Daruquṭni).

    Dengan demikian, jelaslah bahwa

    orang yang berhak diṡalati ialah orang

    yang meninggal dunia dalam keadaan

    beriman kepada Allah Swt. Adapun

    orang yang telah murtad dilarang untuk

    diṡalati.




    Sumber: Dok. Kemdikbud

    Gambar 3.10 Siswa sedang praktik menyalati

    jenazah

    40

    Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK








    Untuk bisa diṡalati, keadaan si mayat haruslah:

    1. suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.

    2. sudah dimandikan dan dikafani.

    3. jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.

    Tata cara pelaksanaan ṡalat jenazah adalah sebagai berikut.

    1. Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam

    berdiri menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap

    dekat perutnya.

    2. Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika yang menyalati

    sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.

    3. Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah

    dengan empat takbir.

    Niat tersebut jika dilafalkan sebagai berikut:


    Artinya: “Aku berniat ṡalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai



    makmum karena Allah ta’ala.”

    4. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu

    selanjutnya membaca surat al-Fātihah.

    5. Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad

    saw.

    6. Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi

    jenazah adalah sebagai berikut:

    Artinya: “Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia,



    maafkanlah kesalahannya.”

    7. Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut:

    Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari

    mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah

    sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)

    8. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.


    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti


    41
















    Download 11.8 Mb.
    1   ...   11   12   13   14   15   16   17   18   ...   53




    Download 11.8 Mb.