a. Pengertian Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus
diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan
tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
Dasar hukum ijārah dalam firman Allah Swt.:
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
149
Artinya: “...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak
ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut
yang patut..” (Q.S. al-Baqarah/2: 233)
Artinya: “...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka
berikanlah imbalannya kepada mereka...”(Q.S. aṭ-Ṭalāq/65: 6)
b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1) Yang menyewakan dan yang
menyewa haruslah telah ballig dan
berakal sehat.
2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas
kemauan masing-masing, bukan
karena dipaksa.
3) Barang tersebut menjadi hak
sepenuhnya orang yang menyewakan,
atau walinya.
4) Ditentukan barangnya serta keadaan
dan sifat-sifatnya. Sumber: Kemdikbud
Gambar 9.8 Tempat sewa-menyewa barang
barang tersebut harus diketahui secara
jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah
rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang
menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang.
Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh
atau tidak disewa. Sebab risiko
kerusakan rumah antara dipakai
sebagai tempat tinggal berbeda
dengan risiko dipakai sebagai
gudang. Demikian pula jika barang
yang disewakan itu mobil, harus
dijelaskan dipergunakan untuk apa
saja.
6) Berapa lama memanfaatkan barang
tersebut harus disebutkan dengan
jelas. Sumber: Kemdikbud
7) Harga sewa dan cara pem- Gambar 9.9 Nelayan sedang mencari ikan
bayarannya juga harus ditentukan
dengan jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara
jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
2) Berapa lama masa kerja.
3) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan,
mingguan ataukah borongan?
4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.
Aktivitas Siswa:
1. Carilah barang-barang yang sering disewakan di masyarakat!
2. Bagaimana pendapat kamu tentang sewa-menyewa barang tersebut?
C. Syirkah
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau
lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian
yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua
pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan.
a. Rukun dan Syarat Syirkah
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad
adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan
harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal
dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus
berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
b. Macam-Macam Syirkah
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inān, syirkah ‘abdān,
syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
151
1) Syirkah ‘Inān
Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing
memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh
berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
Contoh syirkah ‘inān: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat
menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat service dan
penjualan komponen komputer. Masing-masing memberikan kontribusi
modal sebesar Rp10 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah
tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa
uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas
tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya
pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian
ditanggung oleh masing-masing syārik (mitra usaha) berdasarkan porsi
modal. Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung
kerugian sebesar 50%.
2) Syirkah ‘Abdān
Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing
hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal).
Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun
kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.
Contohnya: A dan B sama-
sama nelayan dan bersepakat
melaut bersama untuk
mencari ikan. Mereka juga
sepakat apabila memperoleh
ikan akan dijual dan
hasilnya akan dibagi dengan
ketentuan: A mendapatkan
sebesar 60% dan B sebesar
Sumber: Kemdikbud
Gambar 9.10 Dua orang bekerja sebagai tukang
bangunan
profesi atau keahlian, tetapi
boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdān terdiri atas beberapa
tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang
dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan
152
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
40%. Dalam syirkah ini
tidak disyaratkan kesamaan
haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi
berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara
syarik (mitra usaha).
Aktivitas Siswa:
1. Carilah contoh syirkah ‘abdān yang sering dilakukan oleh sebagian besar masyarakat!
2. Bagaimana cara membagi keuntungan maupun kerugian yang dialami oleh pelaku
syirkah ‘abdān!
|