• Sumber: Kemdikbud Gambar 9.8 Tempat sewa-menyewa barang
  • Sumber: Kemdikbud
  • Aktivitas Siswa
  • Sumber: Kemdikbud Gambar 9.10 Dua orang bekerja sebagai tukang bangunan
  • a. Pengertian Sewa-menyewa




    Download 11.8 Mb.
    bet42/53
    Sana12.12.2020
    Hajmi11.8 Mb.
    #12895
    1   ...   38   39   40   41   42   43   44   45   ...   53

    a. Pengertian Sewa-menyewa

    Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus

    diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan

    tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

    Dasar hukum ijārah dalam firman Allah Swt.:


    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti



    149






    Artinya: “...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak



    ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut

    yang patut..” (Q.S. al-Baqarah/2: 233)

    Artinya: “...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka



    berikanlah imbalannya kepada mereka...”(Q.S. aṭ-Ṭalāq/65: 6)

    b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa

    1) Yang menyewakan dan yang

    menyewa haruslah telah ballig dan

    berakal sehat.

    2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas

    kemauan masing-masing, bukan

    karena dipaksa.

    3) Barang tersebut menjadi hak

    sepenuhnya orang yang menyewakan,

    atau walinya.

    4) Ditentukan barangnya serta keadaan

    dan sifat-sifatnya. Sumber: Kemdikbud



    Gambar 9.8 Tempat sewa-menyewa barang

    barang tersebut harus diketahui secara

    jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah

    rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang

    menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang.

    Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh

    atau tidak disewa. Sebab risiko

    kerusakan rumah antara dipakai

    sebagai tempat tinggal berbeda

    dengan risiko dipakai sebagai

    gudang. Demikian pula jika barang

    yang disewakan itu mobil, harus

    dijelaskan dipergunakan untuk apa

    saja.


    6) Berapa lama memanfaatkan barang

    tersebut harus disebutkan dengan

    jelas. Sumber: Kemdikbud

    7) Harga sewa dan cara pem- Gambar 9.9 Nelayan sedang mencari ikan

    bayarannya juga harus ditentukan

    dengan jelas serta disepakati bersama.


    150


    Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK









    5) Manfaat yang akan diambil dari

    Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara

    jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.

    1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.

    2) Berapa lama masa kerja.

    3) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan,

    mingguan ataukah borongan?

    4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.



    Aktivitas Siswa:

    1. Carilah barang-barang yang sering disewakan di masyarakat!

    2. Bagaimana pendapat kamu tentang sewa-menyewa barang tersebut?

    C. Syirkah
    Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau

    lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian

    yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua

    pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan

    memperoleh keuntungan.

    a. Rukun dan Syarat Syirkah

    Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.

    1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad

    adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan

    harta).

    2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.



    Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal

    dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.

    3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus

    berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.



    b. Macam-Macam Syirkah

    Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inān, syirkah ‘abdān,

    syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.

    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

    151







    1) SyirkahInān
    Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing

    memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh

    berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

    Contoh syirkah ‘inān: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat

    menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat service dan

    penjualan komponen komputer. Masing-masing memberikan kontribusi

    modal sebesar Rp10 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah

    tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa

    uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas

    tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya

    pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian

    ditanggung oleh masing-masing syārik (mitra usaha) berdasarkan porsi

    modal. Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung

    kerugian sebesar 50%.



    2) Syirkah ‘Abdān
    Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing

    hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal).

    Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun

    kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.

    Contohnya: A dan B sama-

    sama nelayan dan bersepakat

    melaut bersama untuk

    mencari ikan. Mereka juga

    sepakat apabila memperoleh

    ikan akan dijual dan

    hasilnya akan dibagi dengan

    ketentuan: A mendapatkan

    sebesar 60% dan B sebesar

    Sumber: Kemdikbud

    Gambar 9.10 Dua orang bekerja sebagai tukang

    bangunan

    profesi atau keahlian, tetapi

    boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdān terdiri atas beberapa

    tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang

    dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan

    152



    Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK



    40%. Dalam syirkah ini

    tidak disyaratkan kesamaan

    haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi

    berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara

    syarik (mitra usaha).




    Aktivitas Siswa:

    1. Carilah contoh syirkah ‘abdān yang sering dilakukan oleh sebagian besar masyarakat!

    2. Bagaimana cara membagi keuntungan maupun kerugian yang dialami oleh pelaku

    syirkah ‘abdān!



    Download 11.8 Mb.
    1   ...   38   39   40   41   42   43   44   45   ...   53




    Download 11.8 Mb.