A. Pengertian Mu’āmalah
Mu’āmalah dalam kamus Bahasa
Indonesia artinya hal-hal yang
termasuk urusan kemasyarakatan
(pergaulan, perdata, dsb). Sementara
dalam fiqh Islam berarti tukar-
menukar barang atau sesuatu yang
memberi manfaat dengan cara yang
ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-
menyewa, upah-mengupah, pinjam-
Sumber: Kemdikbud
Gambar 9.6 Proses jual-beli barang
Dalam melakukan transaksi
ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam,
Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
Tidak boleh dengan cara-cara ẓāl³m (aniaya).
Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
Aktivitas Siswa:
1. Carilah dalil-dalil (ayat atau hadis) yang menjelaskan larangan-larangan tersebut di
atas!
2. Jelaskan pesan-pesan yang terkandung dalam ayat dan hadis yang kamu temukan
tersebut, dan hubungkan dengan keadaan sekarang!
B. Macam-Macam Mu’āmalah
Sebagaimana telah dijelaskan di atas tentang macam-macam mu’āmalah, di
sini akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut.
1. Jual-Beli
Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk
memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai
dengan firman Allah Swt. berikut ini:
Artinya:”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
(Q.S. al-Baqarah/2: 275).
Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya,
dan agar tidak terjadi kekurangan di belakang hari, al-Qur’ãn menyarankan agar
dicatat, dan ada saksi, lihatlah penjelasan ini pada Q.S. al-Baqarah/2: 282.
a. Syarat-Syarat Jual-Beli
Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah
sebagai berikut.
1) Penjual dan pembelinya haruslah:
a) ballig,
b) berakal sehat,
c) atas kehendak sendiri.
2) Uang dan barangnya haruslah:
a) halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan
berhala, termasuk lemak bangkai tersebut;
b) bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama
dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros.
Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
(Q.S. al-Isrā’/17: 27)
c) Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang
yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam
laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu
mengandung tipu daya.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
145
d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e) Milik sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak sah jual-beli melainkan
atas barang yang dimiliki.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
3) Ijab Qobul
Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.”
Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli
itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya
jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban)
b. Khiyār
1) Pengertian Khiyār
Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau
membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyār karena
jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan
sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya,
sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang
diyakininya. Rasulullah saw. bersabda, “Penjual dan pembeli tetap dalam
khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar
dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual-belinya akan
memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan
sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual-belinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
2) Macam-Macam Khiyār
a) Khiyār Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di
tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak
memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah
saw. bersabda, “Dua orang yang berjual-beli, boleh memilih akan
meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
b) Khiyār Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli.
Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga
sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” Maksudnya penjual memberi
batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya
pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiya-
kan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyār) tidak
ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada
orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak
jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw.
bersabda kepada seorang lelaki, “Engkau boleh khiyār pada segala
barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (HR. Baihaqi
dan Ibnu Majah)
146
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
c) Khiyār Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang
yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau
nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
Penjual Susu yang Jujur
Dikisahkan pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, ada seorang ibu dan putrinya yang
pekerjaan sehari-harinya adalah menjual susu. Pada suatu malam sang Ibu berkata
kepada putrinya, “Campurkan susu murni ini dengan air agar jumlahnya lebih banyak.
Kita akan untung banyak juga.”
Dengan wajah kaget sang Putri berkata, “Jangan, Bu, Khalifah Umar melarang itu.”
Sang Ibu berkata, “Khalifah Umar tidak akan melihat kita.” Mendengar jawaban ibunya
sang Putri spontan berkata,”Memang Khalifah tidak melihat kita, tetapi Allah melihat
perbuatan kita.” Tanpa sepengetahuan mereka, Khalifah Umar yang sedang berkeliling
mengontrol rakyatnya mendengar perbincangan itu. Dalam hati Khalifah bergetar, dan
memuji kejujuran perilaku gadis itu, “Subhanallah, sunguh mulia akhlak gadis itu.”
(Dikisahkan dari 365 Kisah Teladan Islami - Ariany Syurfah)
c. Ribā
1) Pengertian Ribā
Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering
terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.
Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi
hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa,
“Rasulullah mengutuk orang yang mengambil ribā, orang yang mewakilkan,
orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim). Dengan
demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi,
terkena dosanya juga.
Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti
emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat:
a) sama timbangan ukurannya; atau
b) dilakukan serah terima saat itu juga,
c) secara tunai.
Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya,
namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang
yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku
ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
147
2) Macam-Macam Ribā
a) Ribā Faḍli, adalah pertukaran
barang sejenis yang tidak sama
timbangannya. Misalnya,
cincin emas 22 karat seberat 10
gram ditukar dengan emas 22
karat namun seberat 11 gram.
Kelebihannya itulah yang
termasuk riba.
b) Ribā Qorḍi, adalah pinjam-
Sumber: Kemdikbud
Gambar 9.7 Seorang pedagang memberikan barang
dagangannya ke pembeli
mengembalikannya. Misal si
A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia
mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang
disebut riba.
c) Ribā Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya,
namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti
penjualan kacang, ketela yang masih di dalam tanah.
d) Ribā Nas³’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa
waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di
pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik.
Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
Aktivitas Siswa:
1. Banyak kegiatan di tengah-tengah masyarakat yang bisa dikategorikan ribā. Coba
carilah kegiatan-kegiatan tersebut!
2. Jelaskan bagaimana tanggapanmu tentang kegiatan tersebut!
2. Utang-piutang
a. Pengertian Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang
dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan
tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian hari
harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti
menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.
b. Rukun Utang-piutang
Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu:
1) yang berpiutang dan yang berutang
2) ada harta atau barang
148
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
meminjam dengan
syarat
harus memberi kelebihan saat
3) Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang
menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan
jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”
Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah Swt. menyarankan agar
kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan.
Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena
kesulitan, Allah Swt. menganjurkan memberinya kelonggaran.
Artinya: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah
tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu
menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui..” (Q.S.
al-Baqarah/2: 280)
Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas
kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi
yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Rasulullah
saw. bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya
ketika membayar utang.” (sepakat ahli hadis). Abu Hurairah ra. berkata,
”Rasulullah saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan
yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. bersabda,
”Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar
utangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang
melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh.
Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw.
berkata “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari
beberapa macam ribā.” (HR. Baihaqi)
3. Sewa-menyewa
|