• Sumber: Kemdikbud Gambar 9.11 Petani membajak sawah milik majikannya
  • D. Perbankan 1. Pengertian Perbankan
  • Sumber: Kemdikbud Gambar 9.12 Kegiatan di bank syariah
  • E. Asuransi Syar
  • Sumber: Kemdikbud Gambar 9. 13 Gedung asuransi syariah
  • A.Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat!
  • B. Jawablah soal-soal berikut dengan benar dan tepat!
  • C. Isilah kolom berikut dengan benar!
  • Tidak diperdagangkan




    Download 11.8 Mb.
    bet43/53
    Sana12.12.2020
    Hajmi11.8 Mb.
    #12895
    1   ...   39   40   41   42   43   44   45   46   ...   53

    3) Syirkah Wujūh
    Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan,

    atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujūh adalah

    syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal)

    dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).


    Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan

    B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang

    secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50%

    dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan

    keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan

    kepada pedagang. Syirkah wujūh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah

    abdān.
    4) Syirkah Mufāwaḍah
    Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang

    menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufāwaḍah dalam

    pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti

    boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai

    dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis

    syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa



    syirkah ‘inān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufāwaḍah, atau

    ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang

    dimiliki jika berupa syirkah wujūh.
    Contohnya: A adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan C.

    Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli

    barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam

    hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdān, yaitu ketika B dan C


    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti




    153



    sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja.

    Namun, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka

    bertiga terwujud muḍārabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C

    sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan

    kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inān

    di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar

    kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujūh antara

    B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan

    semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufāwaḍah.



    Aktivitas Siswa:

    1. Buatlah contoh konkret setiap syirkah (syirkah ‘inān, ‘abdān, wujūh, dan mufāwaḍah)

    yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari!

    2. Tanggapi setiap contoh tersebut dengan menyertakan dalil sebagai penguat!



    5) Muḍārabah
    Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak

    pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola

    atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍārabah dibagi menurut

    kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian,

    ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si

    pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian

    si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan,

    pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi

    hasilnya adalah 60:40, di mana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan,

    pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan.

    Muḍārabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu muḍārabah muṭlaqah dan

    muḍārabah muqayyadah. Muḍārabah muṭlaqah merupakan bentuk kerja sama

    antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi

    oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Muḍārabah muqayyadah

    adalah kebalikan dari muḍārabah muṭlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan

    dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

    6) Musāqah, Muzāra’ah, dan Mukhābarah

    a) Musāqah

    Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana

    sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil

    panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada

    waktu akad.


    154



    Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK






    Sumber: Kemdikbud

    Gambar 9.11 Petani membajak sawah milik

    majikannya
    Konsep musāqah merupakan konsep

    kerja sama yang saling menguntungkan

    antara kedua belah pihak (simbiosis

    mutualisme). Tidak jarang para pemilik

    lahan tidak memiliki waktu luang untuk

    merawat perkebunannya, sementara di

    pihak lain ada petani yang memiliki

    banyak waktu luang namun tidak memiliki

    lahan yang bisa digarap. Dengan adanya

    sistem kerja sama musāqah, setiap pihak

    akan sama-sama mendapatkan manfaat.



    b) Muzāra’ah dan Mukhābarah

    Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik

    lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani.

    Sementara mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik

    lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik

    lahan. Muzāra’ah memang sering kali diidentikkan dengan mukhābarah.

    Namun demikian, keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabila



    muzāra’ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhābarah

    benihnya berasal dari pemilik lahan.



    Muzāra’ah dan mukhābarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan

    pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa

    Rasulullah saw. Dalam hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertanian

    kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase

    tertentu dari hasil panen. Di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua

    model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh masyarakat petani.

    Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama.


    D. Perbankan

    1. Pengertian Perbankan

    Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun

    dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga.

    Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat

    yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa

    uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan

    oleh masyarakat pengguna jasa bank.


    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

    155





    Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua,

    yaitu seperti berikut.

    a. Bank Konvensional

    Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana

    untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun

    badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem

    bunga.

    b. Bank Islam atau Bank Syar³’ah

    Bank Islam atau bank syar³’ah ialah

    bank yang menjalankan operasinya

    menurut syariat Islam. Istilah bunga

    yang ada pada bank konvensional

    tidak ada dalam bank Islam. Bank

    syariah menggunakan beberapa

    cara yang bersih dari riba, misalnya

    seperti berikut.

    1) Muḍārabah, yaitu kerja sama

    antara pemilik modal dan Sumber: Kemdikbud

    Gambar 9.12 Kegiatan di bank syariah

    bagi hasil dan sama-sama

    menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam

    sistem muḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi

    manajemen perusahaan.

    2) Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di

    mana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu,

    kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan

    menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.

    3) Wad³’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat

    berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan

    yang telah disebutkan di atas dipelihara dengan baik oleh pihak

    bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang

    dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-

    waktu pemiliknya memerlukan.

    4) Qarḍul hasān, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada

    nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan

    mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya

    layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito

    di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada

    nasabahnya.


    156


    Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK



    pelaku usaha dengan perjanjian

    5) Murābahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan

    suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk

    menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan

    tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan

    biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang

    hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan

    barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam

    hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan

    pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas

    harga pembeliannya. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur

    menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.



    Aktivitas Siswa:

    1. Cari data tentang perbankan, baik bank konvensional maupun syar³’ah!

    2. Jelaskan perbedaan antara bank konvensional dan bank syar³’ah!
    E. Asuransi Syar³’ah

    1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syar³’ah


    Asuransi berasal dari bahasa

    Belanda, assurantie yang artinya

    pertanggungan. Dalam bahasa Arab

    dikenal dengan at-Ta’m³n yang

    berarti pertanggungan, perlindungan,

    keamanan, ketenangan atau bebas

    dari perasaan takut. Si penanggung

    (assuradeur) disebut mu’ammin dan

    tertanggung (geasrurrerde) disebut

    Sumber: Kemdikbud

    Gambar 9. 13 Gedung asuransi syariah

    bagian dari muāmalah. Kaitan dengan

    dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu

    ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

    Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syar³’ah

    dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.

    Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim

    yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya

    setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah


    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

    157








    musta’min.

    Dalam Islam, asuransi merupakan

    Swt., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang

    lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk

    menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke

    pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama.

    Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan

    masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu.

    Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau

    banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat

    ajaran tersebut.

    Allah Swt. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini:

    Artinya: “...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan



    dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan

    pelanggaran...” (Q.S. al-Māidah/5: 2)

    Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat Islam untuk

    saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat

    al-Qur’ān dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun risiko

    kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Bukan setiap individu

    menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip

    menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari

    asuransi syar³’ah.
    2. Perbedaan Asuransi Syar³’ah dan Asuransi Konvensional
    Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi

    konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar

    sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada

    perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian

    yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab

    akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu

    berbentuk barang ataupun jasa.

    Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana

    peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan

    diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya

    tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena

    satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya

    sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah

    diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.



    158


    Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK



    Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat

    dalam asuransi syar³’ah, di antaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang

    sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk

    agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil bagi mereka karena syariah

    merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal.

    Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan

    Syar³’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi

    Syar³’ah.
    Rangkuman
    1. Muāmalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi

    manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa,

    utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan

    usaha lainnya.

    2. Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak

    atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan

    memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inān,

    syirkah ‘abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.

    3. Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana

    pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), sedangkan pihak

    lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).

    4. Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana

    sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil

    panennya nanti dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu

    akad.


    5. Bank Islam atau bank syariah, yaitu bank yang menjalankan operasinya

    menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang

    bersih dari riba, misalnya: muḍārabah, musyārakah, waḍ³’ah, qarḍul

    hasān, dan murābahah.

    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti



    159



    Evaluasi


    A.Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap

    sebagai jawaban yang paling tepat!

    1. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut:

    1) Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan

    transaksi itu.

    2) Ketentuan-ketentuan dalam transaksi, boleh menyimpang dari aturan

    syariat.


    3) Setiap transaksi harus dilakukan secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan

    dari pihak mana pun.

    4) Setiap transaksi hendaknya dilandasi dengan niat baik dan ikhlas karena

    Allah semata.

    5) Transaksi ekonomi antara umat Islam dan umat bukan Islam dibolehkan

    walaupun menyimpang dari syariat.

    Dari pernyataan-pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk ke dalam

    asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam ialah ....

    a. 1, 2, dan 3

    b. 3, 4, dan 5

    c. 2, 4, dan 5

    d. 2, 3, dan 4

    e. 1, 3, dan 4
    2. Perhatikan ungkapan-ungkapan berikut:


    1) berakal

    2) berilmu

    3) ballig

    4) berhak menggunakan hartanya

    5) dapat melihat


    Dengan melihat ungkapan tersebut yang, termasuk syarat-syarat bagi penjual

    dan pembeli ialah ….

    a. 1, 2, dan 3

    b. 1, 3, dan 4

    c. 1, 3, 4, dan 5

    d. 2, 3, dan 4

    e. 2, 4, dan 5
    3. Contoh jual-beli yang batil ialah …

    a. penjual dan pembeli tidak berada dalam satu tempat

    b. penjual dan pembeli tidak mengucapkan ijab kabul

    c. nilai tukar barang yang dijual menggunakan kartu kredit

    d. nilai tukar bukan berupa uang, tetapi berupa barang

    e. jual-beli minuman keras (khamr)


    160



    Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK



    4. Hal yang tidak termasuk rukun mudarabah ialah …

    a. ṡāhibul māl dan muḍarrib syaratnya ballig, berakal sehat, dan jujur

    b. jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati bersama

    c. besarnya keuntungan bagi ṡāhibul māl dan muḍarrib hendaknya sesuai

    dengan kesepakatan bersama pada waktu akad

    d. kerugian dalam waktu berusaha ditanggung oleh muḍarrib

    e. muḍarrib hendaknya bersikap jujur tidak boleh menggunakan modal untul

    kepentingan sendiri dan orang lain tanpa seizin ṡāhibul māl
    5. Ulama fiqh sepakat bahwa asuransi dibolehkan asal cara kerjanya Islami,

    kecuali …

    a. ditegakkannya prinsip keadilan

    b. dihilangkannya unsur untung-untungan/maiṡir

    c. tidak ada perampasan hak dan kezaliman

    d. bersih dari unsur ribā

    e. para karyawan perusahaan asuransi harus orang Islam
    B. Jawablah soal-soal berikut dengan benar dan tepat!
    1. Sebutkan lima macam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang

    tidak halal merugikan orang lain!

    2. Kemukakan usaha-usaha yang harus dilakukan agar setiap kegiatan transaksi

    ekonomi itu bernilai ibadah!

    3. Sebutkan tiga contoh jual-beli yang dianggap bāṭil!

    4. Kemukakan alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual-beli yang mengandung

    unsur kecurangan itu hukumnya haram!

    5. Kemukakan perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan



    syar³’ah!
    C. Isilah kolom berikut dengan benar!
    1. Isilah kolom keterangan dengan memberikan alasan secara jujur!

    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti



    161

    No.

    Perilaku

    Keterangan

    1

    Pernahkah kamu melakukan transaksi

    jual-beli?






    2

    Senangkah kamu bekerja sama dengan

    teman dalam hal jual-beli?






    3

    Pernahkah kamu menyaksikan proses

    transaksi yang tidak sesuai dengan ajaran

    Islam?






    Download 11.8 Mb.
    1   ...   39   40   41   42   43   44   45   46   ...   53




    Download 11.8 Mb.