3) Syirkah Wujūh
Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan,
atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujūh adalah
syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal)
dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan
B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang
secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50%
dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan
keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan
kepada pedagang. Syirkah wujūh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah
‘abdān.
4) Syirkah Mufāwaḍah
Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufāwaḍah dalam
pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti
boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai
dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis
syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa
syirkah ‘inān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufāwaḍah, atau
ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang
dimiliki jika berupa syirkah wujūh.
Contohnya: A adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan C.
Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli
barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam
hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdān, yaitu ketika B dan C
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
153
sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja.
Namun, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka
bertiga terwujud muḍārabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C
sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan
kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inān
di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar
kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujūh antara
B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan
semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufāwaḍah.
Aktivitas Siswa:
1. Buatlah contoh konkret setiap syirkah (syirkah ‘inān, ‘abdān, wujūh, dan mufāwaḍah)
yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari!
2. Tanggapi setiap contoh tersebut dengan menyertakan dalil sebagai penguat!
5) Muḍārabah
Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak
pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola
atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍārabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian,
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si
pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian
si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan,
pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi
hasilnya adalah 60:40, di mana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan,
pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan.
Muḍārabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu muḍārabah muṭlaqah dan
muḍārabah muqayyadah. Muḍārabah muṭlaqah merupakan bentuk kerja sama
antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi
oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Muḍārabah muqayyadah
adalah kebalikan dari muḍārabah muṭlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan
dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
6) Musāqah, Muzāra’ah, dan Mukhābarah
a) Musāqah
Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana
sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil
panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada
waktu akad.
154
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Sumber: Kemdikbud
Gambar 9.11 Petani membajak sawah milik
majikannya
Konsep musāqah merupakan konsep
kerja sama yang saling menguntungkan
antara kedua belah pihak (simbiosis
mutualisme). Tidak jarang para pemilik
lahan tidak memiliki waktu luang untuk
merawat perkebunannya, sementara di
pihak lain ada petani yang memiliki
banyak waktu luang namun tidak memiliki
lahan yang bisa digarap. Dengan adanya
sistem kerja sama musāqah, setiap pihak
akan sama-sama mendapatkan manfaat.
b) Muzāra’ah dan Mukhābarah
Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik
lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani.
Sementara mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik
lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik
lahan. Muzāra’ah memang sering kali diidentikkan dengan mukhābarah.
Namun demikian, keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabila
muzāra’ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhābarah
benihnya berasal dari pemilik lahan.
Muzāra’ah dan mukhābarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa
Rasulullah saw. Dalam hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertanian
kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase
tertentu dari hasil panen. Di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua
model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh masyarakat petani.
Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama.
D. Perbankan
1. Pengertian Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun
dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga.
Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat
yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa
uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan
oleh masyarakat pengguna jasa bank.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
155
Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua,
yaitu seperti berikut.
a. Bank Konvensional
Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana
untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun
badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem
bunga.
b. Bank Islam atau Bank Syar³’ah
Bank Islam atau bank syar³’ah ialah
bank yang menjalankan operasinya
menurut syariat Islam. Istilah bunga
yang ada pada bank konvensional
tidak ada dalam bank Islam. Bank
syariah menggunakan beberapa
cara yang bersih dari riba, misalnya
seperti berikut.
1) Muḍārabah, yaitu kerja sama
antara pemilik modal dan Sumber: Kemdikbud
Gambar 9.12 Kegiatan di bank syariah
bagi hasil dan sama-sama
menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam
sistem muḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi
manajemen perusahaan.
2) Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di
mana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu,
kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan
menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.
3) Wad³’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat
berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan
yang telah disebutkan di atas dipelihara dengan baik oleh pihak
bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang
dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-
waktu pemiliknya memerlukan.
4) Qarḍul hasān, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada
nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan
mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya
layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito
di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada
nasabahnya.
156
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
pelaku usaha dengan perjanjian
5) Murābahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan
suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk
menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan
tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan
biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang
hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan
barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam
hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan
pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas
harga pembeliannya. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur
menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.
Aktivitas Siswa:
1. Cari data tentang perbankan, baik bank konvensional maupun syar³’ah!
2. Jelaskan perbedaan antara bank konvensional dan bank syar³’ah!
E. Asuransi Syar³’ah
1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syar³’ah
Asuransi berasal dari bahasa
Belanda, assurantie yang artinya
pertanggungan. Dalam bahasa Arab
dikenal dengan at-Ta’m³n yang
berarti pertanggungan, perlindungan,
keamanan, ketenangan atau bebas
dari perasaan takut. Si penanggung
(assuradeur) disebut mu’ammin dan
tertanggung (geasrurrerde) disebut
Sumber: Kemdikbud
Gambar 9. 13 Gedung asuransi syariah
bagian dari muāmalah. Kaitan dengan
dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu
ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syar³’ah
dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.
Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim
yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya
setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
157
musta’min.
Dalam Islam, asuransi merupakan
Swt., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang
lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk
menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke
pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama.
Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan
masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu.
Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau
banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat
ajaran tersebut.
Allah Swt. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini:
Artinya: “...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran...” (Q.S. al-Māidah/5: 2)
Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat Islam untuk
saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat
al-Qur’ān dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun risiko
kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Bukan setiap individu
menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip
menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari
asuransi syar³’ah.
2. Perbedaan Asuransi Syar³’ah dan Asuransi Konvensional
Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi
konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar
sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada
perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian
yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab
akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu
berbentuk barang ataupun jasa.
Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana
peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan
diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya
tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena
satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya
sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah
diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.
158
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat
dalam asuransi syar³’ah, di antaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang
sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk
agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil bagi mereka karena syariah
merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal.
Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan
Syar³’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi
Syar³’ah.
Rangkuman
1. Muāmalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi
manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa,
utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan
usaha lainnya.
2. Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak
atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inān,
syirkah ‘abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.
3. Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana
pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).
4. Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana
sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil
panennya nanti dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu
akad.
5. Bank Islam atau bank syariah, yaitu bank yang menjalankan operasinya
menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang
bersih dari riba, misalnya: muḍārabah, musyārakah, waḍ³’ah, qarḍul
hasān, dan murābahah.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
159
Evaluasi
A.Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap
sebagai jawaban yang paling tepat!
1. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut:
1) Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan
transaksi itu.
2) Ketentuan-ketentuan dalam transaksi, boleh menyimpang dari aturan
syariat.
3) Setiap transaksi harus dilakukan secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan
dari pihak mana pun.
4) Setiap transaksi hendaknya dilandasi dengan niat baik dan ikhlas karena
Allah semata.
5) Transaksi ekonomi antara umat Islam dan umat bukan Islam dibolehkan
walaupun menyimpang dari syariat.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk ke dalam
asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam ialah ....
a. 1, 2, dan 3
b. 3, 4, dan 5
c. 2, 4, dan 5
d. 2, 3, dan 4
e. 1, 3, dan 4
2. Perhatikan ungkapan-ungkapan berikut:
1) berakal
2) berilmu
3) ballig
4) berhak menggunakan hartanya
5) dapat melihat
Dengan melihat ungkapan tersebut yang, termasuk syarat-syarat bagi penjual
dan pembeli ialah ….
a. 1, 2, dan 3
b. 1, 3, dan 4
c. 1, 3, 4, dan 5
d. 2, 3, dan 4
e. 2, 4, dan 5
3. Contoh jual-beli yang batil ialah …
a. penjual dan pembeli tidak berada dalam satu tempat
b. penjual dan pembeli tidak mengucapkan ijab kabul
c. nilai tukar barang yang dijual menggunakan kartu kredit
d. nilai tukar bukan berupa uang, tetapi berupa barang
e. jual-beli minuman keras (khamr)
160
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
4. Hal yang tidak termasuk rukun mudarabah ialah …
a. ṡāhibul māl dan muḍarrib syaratnya ballig, berakal sehat, dan jujur
b. jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati bersama
c. besarnya keuntungan bagi ṡāhibul māl dan muḍarrib hendaknya sesuai
dengan kesepakatan bersama pada waktu akad
d. kerugian dalam waktu berusaha ditanggung oleh muḍarrib
e. muḍarrib hendaknya bersikap jujur tidak boleh menggunakan modal untul
kepentingan sendiri dan orang lain tanpa seizin ṡāhibul māl
5. Ulama fiqh sepakat bahwa asuransi dibolehkan asal cara kerjanya Islami,
kecuali …
a. ditegakkannya prinsip keadilan
b. dihilangkannya unsur untung-untungan/maiṡir
c. tidak ada perampasan hak dan kezaliman
d. bersih dari unsur ribā
e. para karyawan perusahaan asuransi harus orang Islam
B. Jawablah soal-soal berikut dengan benar dan tepat!
1. Sebutkan lima macam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang
tidak halal merugikan orang lain!
2. Kemukakan usaha-usaha yang harus dilakukan agar setiap kegiatan transaksi
ekonomi itu bernilai ibadah!
3. Sebutkan tiga contoh jual-beli yang dianggap bāṭil!
4. Kemukakan alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual-beli yang mengandung
unsur kecurangan itu hukumnya haram!
5. Kemukakan perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan
syar³’ah!
C. Isilah kolom berikut dengan benar!
1. Isilah kolom keterangan dengan memberikan alasan secara jujur!
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
161
No.
|
Perilaku
|
Keterangan
|
1
|
Pernahkah kamu melakukan transaksi
jual-beli?
|
|
2
|
Senangkah kamu bekerja sama dengan
teman dalam hal jual-beli?
|
|
3
|
Pernahkah kamu menyaksikan proses
transaksi yang tidak sesuai dengan ajaran
Islam?
|
|
|